Pemerintah Prioritaskan RKAB Tambang Penyetor Royalti 19 Persen

By Admin


Ilustrasi Tambang
nusakini.com,  – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah tegas terkait persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan, pemerintah akan mendahulukan perusahaan yang bersedia menyetor royalti sebesar 19 persen kepada kas negara dibandingkan mereka yang hanya membayar 11 persen.

Menurut Bahlil dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (3/8/2026), kebijakan ini dirancang murni untuk mengamankan kepentingan nasional. Ia menegaskan, pengelolaan sumber daya alam harus bermuara pada keuntungan maksimal bagi rakyat.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM saat ini juga tengah menerapkan strategi relaksasi kuota RKAB yang diklaim sangat terukur. Kebijakan ini diambil berdasarkan evaluasi terhadap pasokan domestik serta fluktuasi harga komoditas global. Menurut Bahlil, pemerintah sangat berhati-hati agar tidak terjadi kelebihan pasokan di pasar yang justru berpotensi menjatuhkan harga jual komoditas tambang.

Terkait desas-desus besaran kuota produksi baru, Bahlil membenarkan adanya penyesuaian angka dalam RKAB. Namun, ia memilih untuk tidak merinci volume pastinya. Ia menilai, publikasi angka yang belum final dapat memicu spekulasi yang berdampak pada ketidakstabilan harga di pasar internasional.

Fokus pemerintah saat ini, menurut catatan Kementerian ESDM, adalah mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ketimbang sekadar menggenjot volume produksi. Bahlil mencontohkan, memproduksi 800 juta ton dengan hasil PNBP Rp130 triliun dinilai jauh lebih rasional dan menguntungkan daripada menambang 1 miliar ton namun hanya menghasilkan Rp120 triliun.

Penerapan seleksi ketat dan pengawasan ini disebut sebagai wujud nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945. Kementerian ESDM menargetkan sebuah ekosistem ekonomi yang demokratis dan bebas dari jerat monopoli segelintir pihak dalam pengelolaan kekayaan alam Indonesia. (*)